Liputan6.com, Jakarta- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan layanan penerbitan perizinan penanaman modal secara online dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Langkah tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelaksana penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menyatakan, layanan penerbitan izin online ini menggunakan dua bahasa sesuai dengan jenis investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Saat ini baru dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ke depan jika ingin lebih dari dua bahasa, akan ada pengembangan selanjutnya," kata dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Kata Lestari, BKPM telah membangun sistem perizinan investasi secara online sejak 2010 sehingga anggaran yang dikucurkan tidak hanya pada saat ini saja.
"Karena sistem online sudah dibangun sejak 2010, penganggaran tidak hanya difokuskan pada tahun ini," paparnya tanpa menyebut secara spesifik anggaran layanan online izin investasi tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan izin investasi online berlaku pada 11 perizinan. Sebanyak 11 izin ini merupakan kewenangan pemerintah.
Antara lain, izin prinsip penanaman modal (belum dan sudah berbadan hukum Indonesia), izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, izin prinsip perubahan, izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan.
Berlaku pula untuk izin kantor perwakilan perusahaan asing, izin usaha perubahan, surat keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin dalam rangka proyek baru, perluasan, perubahan atau penambahan dan restrukturisasi.
Advertisement
Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dalam rangka proyek baru, perluasan dan perubahan. (Fik/Nrm)