Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan pemerintah Singapura di bidang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan dalam upaya penghindaran dan penggelapan pajak lintas negara.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, kerja sama antara Indonesia dengan Singapura dalam hal perpajakan sebenarnya telah dilakukan kedua negara sejak 1 Januari 2092. Namun kala itu, kerja sama tersebut hanya dalam hal persetujuan penghindaran pajak berganda.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Senin (15/12/2014), menteri keuangan kedua negara yaitu Bambang Brodjonegoro dan Tharman Shanmugaratnam setuju memperluasnya.
Perluasan kerja sama tersebut adalah pertukaran informasi berdasarkan permintaan sesuai dengan standar internasional, dimana kedua negara bertukar informasi apapun untuk menguji kepatuhan perpajakan.
"Termasuk indormasi yang dimiliki oleh lembaga jasa keuangan dan siapapun yang memiliki informasi terkait perpajakan atas subyek pajak kedua negara," jelas Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2014).
Agar pertukaran tersebut lebih cepat, kedua negara juga setuju untuk mempertukarkan informasi secara otomatis untuk melengkapi pertukaran informasi berdasarkan permintaan.
"Dengan begitu pengungkapan seluruh aset yang disembunyikan oleh penduduk kedua negara bisa cepat terungkap demi penegakan perpajakan," pungkasnya.(Fik/Gdn)
Atasi Penggelapan Pajak, RI Tukar Informasi dengan Singapura
Agar pertukaran tersebut lebih cepat, kedua negara juga setuju untuk mempertukarkan informasi secara otomatis.
Advertisement