Liputan6.com, Jakarta - Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan hulu minyak dan gas (migas) yang kewenangannya dipegang oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam model Production Sharing Kontrak (PSC) dinilai rawan penyimpangan.
“Jadi harus ada pengawasan intensif dan ketat,” kata Koordinator Program Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA-ESDA) AC Rachman, di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Menurutnya, jika dibiarkan tanpa pengendalian seperti pembatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa, maka akan terjadi kobocoran anggaran.
Untuk itu, pembatasan kewenangan PSC harus tetap ditegakkan oleh pemerintah, sejalan dengan prinsip dan praktek pengendalian biaya yang hati-hati (prudent).
“Nanti akan kita buka datanya, PSC mana saja yang diduga melakukan penyimpangan dalam hal pengadaaan barang dan jasa," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi harus menyelesaikan dugaan adanya penyimpangan tersebut.
“ Jangan terus memberikan kewenangan terlalu luas dalam hal pengelolaan anggaran operasional tanpa ada pengawasan yang ketat.,” pungkasnya. (Pew/Ndw)