Sukses

DPR Kritik Rencana Penjualan Gedung Kementerian BUMN

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, disebutkan bahwa aset milik negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno berniat untuk menjual gedung Kementerian BUMN karena dianggap terlalu besar. Sementara pegawainya hanya 250 orang. Selain itu, penjualan tersebu juga diharapkan bisa memberikan tambahan dana bagi pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon pun mengkritisi wacana tersebut. Politisi Partai Gerindra itu menilai pemikiran menjual aset negara dengan alasan tersebut justru menunjukkan Rini tak mampu efisien.

"Seharusnya Menteri BUMN itu cara berfikirnya kreatif. Kalau menjual hanya menjual seperti itu, jangan-jangan sebentar lagi BUMN mau dijualin. Ini saya kira sangat berbahaya," tegas Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Padahal, menurut dia, banyak cara untuk mengefisiensikan gedung berlantai 22 itu. Misalnya memberikan sebagian gedung itu untuk digunakan oleh salah satu BUMN. Atau beberapa lantai disewakan. Tidak dengan mudah menjualnya kepada pihak lain.

Ia menambahkan berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, disebutkan bahwa aset milik negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Sehingga menurut dia, gedung BUMN ini sangat penting apalagi jika dimanfaatkan dengan baik. Dia memberi contoh Gedung Kementerian BUMN di Singapura, Rusia, atau di Abu Dhabi.

"Jadi ini saya kira cara berpikir yang aneh. Cara berpikir terbalik. Jadi kami sangat tidak setuju apabila itu dijual. Soal penjualan aset BUMN itu jangan sampai lah. Kalau dari kami, kita akan pertahankan jangan sampai ada penjualan," tegas Fadli. (Andi Muttya Keteng/Gdn)