Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengeluarkan surat edaran tentang larangan cuti bagi direksi BUMN yang bergerak di bidang public services yang diantaranya perusahaan BUMN di bidang jasa transportasi publik, bandar udara, dan pelabuhan. Larangan ini berlaku ketika persiapan dan pelaksanaan angkutan selama hari raya dan tahun baru Masehi.
"Direksi BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandar udaraan dan kepelabuhan, dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apa pun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru Masehi," kata Rini dalam Surat Edaran No. SE-09/MBU/12/2014, Rabu (17/12/2014).
Dia beralasan, bahwa direksi perusahaan pelat merah itu bisa fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
Advertisement
Nantinya, surat edaran ini tak hanya berlaku kepada direksi, tapi juga kepada jajaran dan karyawan perusahaan BUMN yang berkaitan langsung dalam proses penyediaan layanan transportasi.
Rini menilai, perusahaan pelat merah merupakan pelaku bisnis sekaligus perpanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan perlu meningkatkan pelayanannya. Di antaranya, memberikan pelayanan yang prima setiap waktu, termasuk hari raya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu kiranya untuk meminta direksi BUMN dan jajaran khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik, kebandar udaraan, dan kepelabuhannya untuk tidak menjalani cuti dan fokus pada penyediaan layanan sesuai bidang usahanya, utamanya pada saat perayaan hari raya," kata Rini. (Yas/Ndw)