Sukses

Rencana Pembangunan RI Memuat Program Nawa Cita Jokowi

RPJMN periode 2015-2019 memuat agenda prioritas dan program Nawa Cita Presiden Jokowi, yang ditargetkan jadi Peraturan Presiden pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sibuk menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Periode 2015-2019 yang berisikan agenda prioritas dan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tenggat waktu penuntasannya awal Januari tahun depan. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof A. Chaniago mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan rancangan RPJMN kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional sehingga mendapatkan penyempurnaan menyeluruh.

"Penyelesaian RPJMN 2015-2019 diawali rancangan teknokratik oleh Bappenas dan disempurnakan dari penjaringan aspirasi di beberapa daerah," papar dia dalam acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Pada akhir Oktober, kata Andrinof, Bappenas menjabarkan visi misi Presiden, 7 agenda prioritas dan 9 cita-cita Presiden yang dikenal dengan Nawa Cita menjadi rancangan awal RPJMN 2015-2019 yang sudah disusun sebelumnya.

"Setelah dilaporkan ke Sidang Kabinet, lalu dimusyawarahkan di Musrenbang Regional dari tanggal 6-16 Desember lalu di 5 wilayah, yakni Palu, Ambon, Mataran, Belitung dan Tarakan mewakili masing-masing koridor ekonomi," papar dia.

Dalam Musrenbang Regional, lanjutnya, pemerintah banyak dihujani masukan, kritik dan saran bagi penyempurnaan RPJMN lima tahun mendatang. Di sisi lain, Bappenas juga melakukan Musrenbang secara virtual.

Andrinof menjelaskan, selanjutnya rancangan RPJMN akan disempurnakan kembali dari seluruh pemangku kepentingan pada hari ini melalui Musrenbangnas. Lantaran, rancangan RPJMN ditargetkan masuk ke meja Presiden Jokowi pada awal Januari 2015.

"Supaya bisa ditetapkan rancangan ini menjadi RPJMN melalui Peraturan Presiden pada minggu ketiga Januari tahun depan," ucap dia. (Fik/Ahm)

Video Terkini