Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan tarif adjustment mulai Januari 2015, untuk delapan golongan pelanggan yang telah dicabut subsidi listriknya. Dengan begitu tarif golongan tersebut berubah setiap bulan dipengaruhi tiga unsur yaitu harga minyak, kurs dan inflasi.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, dari tiga unsur tersebut kurs merupakan faktor yang mendominasi perubahan dengan komposisi harga 75 persen, harga minyak 20 persen dan inflasi 5 persen.
"Jadi kalau ICP (minyak) turun banyak tapi kurs naik, berarti tarif naik tapi tidak banyak," kata Jarman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Menurut Jarman, pemberlakuan tarif listrik seperti harga Pertamax tersebut bertujuan untuk menghindari disubsidinya kembali golongan pelanggan mampu. Lantaran, berdasarkan Undang-Undang Ketenaga Listrikan masyarakat mampu sudah tidak boleh lagi mendapat subsidi.
"Dengan cara seperti ini tidak lagi masyarakat menengah ke atas disubsidi," tuturnya.
Ia menambahkan, pemberian subsidi berangsur berkurang, setelah kenaikan tarif tenaga listrik, saat ini golongan pelanggan yang masih menikmati subsidi 450 dan 900 Watt.
"Kalau waktu pertama saya jadi Dirjen 2011 hampir semua produksi dijual PLN pasti disubsidi 99 persen, hampir 1 persen yang dijual tanpa subsidi disebut tarif pelayanan khusus," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Tarif Listrik Seperti Pertamax Bakal Dipengaruhi Kurs
Penyesuaian tarif untuk delapan golongan akan dipengaruhi harga minyak, kurs dan inflasi sehingga masyarakat menengah atas tak dapat subsidi
Advertisement