Sukses

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bukan Prioritas Jokowi?

Dalam UU RPJPN 2005-2025, pembangunan PLTN seharusnya sudah masuk dan mulai di sistem 2015-2019.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pihak mendesak pemerintah Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) guna mengantisipasi terjadinya krisis listrik di Tanah Air. Apakah program tersebut masuk dalam agenda pembangunan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)?.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna mengatakan, pihaknya belum memasukkan proyek pembangunan PLTN dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

"Kami masih menunggu keputusan Presiden apakah jadi dibangun atau tidak. Dan sampai sekarang belum ada sinyal (setuju)," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Sementara dalam Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, tutur Dedy, pembangunan PLTN seharusnya sudah masuk dan mulai di sistem 2015-2019.

"Pembangunan PLTN sudah terjadi walaupun baru sebatas riset yang dilakukan oleh Batan, seperti di Serpong. Hanya saja belum dipakai konsumen," katanya.

Pelaksanaan pembangunan PLTN, tegas dia, terbentur persoalan politik sehingga terus dipertanyakan pemerintah daerah (pemda) Belitung mengingat studi telah dilaksanakan di negeri Laskar Pelangi itu.

"Itu keputusan politik. Nggak ada satupun yang berani memutuskan hal itu," ucap Dedy.

Menurut dia, seluruh daerah berharap bisa membangun PLTN supaya menumbuhkan kegiatan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja sehingga pengangguran berkurang. (Fik/Nrm)

Video Terkini