Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mencatat luasan kawasan kumuh di perkotaan seluruh Indonesia mencapai angka 38.431 hektare (ha).
Terkait ini, Bappenas menunjuk 9 Kabupaten/Kota sebagai proyek percontohan penanganan permukiman kumuh 2015-2019.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna menyatakan, penanganan pemukiman kumuh telah masuk dalam Rencana Program Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dalam undang-undang (UU) RPJPN, pemerintah wajib menyediakan permukiman yang sehat dan layak sebagai hak warga negara Indonesia.
"Jadi bukan menempati kawasan kumuh, karena sebagian penduduk menempati permukiman kumuh untuk menekan biaya rumah tangga. Tapi sayang, penerapannya belum optimal," ujar dia saat acara Launching Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh 2015-2019 di kantornya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Dalam catatan Dedy, dari survei Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pemerintah daerah, luasan kawasan kumuh di perkotaan seluruh Indonesia mencapai 38.431 ha pada periode Oktober 2014.
Sedangkan data Susenas 2013, jumlah rumah tangga kumuh perkotaan mencapai 12,1 persen atau 9,6 juta rumah tangga. "Ini tantangan besar pemerintah karena targetnya nol persen kawasan kumuh sampai dengan 2019," tegas Dedy.
Selama ini, menurut dia, pemerintah pusat telah menerapkan program penanganan permukiman kumuh dalam skala besar, namun penerapannya belum terpadu atau efektif karena kurang memperhatikan kebutuhan daerah.
Sebagai langkah awal, ditunjuk 9 Kabupaten/Kota untuk proyek percontohan Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh lima tahun. Terdiri dari, Tangerang, Palembang, Semarang, Banjarmasin, Yogyakarta, Malang, Makassar dan Surabaya serta Pekalongan. "Ke-9 Kabupaten/Kota ini terpilih karena memiliki kriteria yang ditetapkan," ujar dia.
Advertisement
Upaya untuk penanganan permukiman kumuh, kata Dedy, antara lain, dengan reformasi perumahan dan sanitasi yang layak. Kemudian melakukan revitalisasi perumahan, mengelola landbank, pembangunan rusunawa, dan sebagainya.
"Langkah ini bisa menjadi katalisator penanganan kawasan kumuh secara nasional periode 2015-2019," tukas dia. (Fik/Nrm)