Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan melakukan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 5 tahun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan kebijakan ini diperlukan karena belanja barang kebutuhan PNS telah memberi beban pada APBN.
"Belanja barang, belanja pegawai di APBN 2014 itu sudah terlalu tinggi 41%. Setiap pengadaan satu orang pegawai, itu akan diikuti oleh peningkatan biaya barang dan modal. Saya merekrut Anda, apa saya cuma bayar gaji Anda? Kan tidak," kata Yuddy, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Yuddy merinci, saat awal merekrut maka PNS akan menerima gaji sebesar Rp 2,8 juta plus tunjangan Rp 2,2 juta. Besaran biaya itu diakui tidak memberatkan negara. Tapi, negara juga harus mengeluarkan uang untuk memberikan baju Korpri dan kebutuhan lain seperti komputer.
"Belanja barang beli baju Korpri, berapa juta orang dikasih. Sekretaris beli komputer. Jumlah belanja modal, belanja barang, plus belanja pegawai itu angkanya sudah mencapai di atas 80%. Uang negara yang tersedia dari APBN untuk program-program pembangunan kurang dari 20%. Ini postur APBN yang kurang sehat. Harusnya space, sisa anggaran untuk pembangunan lebih besar," papar dia.
Menurut pemerintah negara baru akan sehat bila belanja untuk PNS di kisaran 30 persen. Hal itu baru bisa dilakukan bila menerapkan moratorium. Dengan moratorium, belanja barang kebutuhan PNS tentu akan berkurang.
Politisi Hanura itu menyampaikan fokus pemerintah adalah pembangunan. Oleh karena itu, jangan sampai anggaran pembangunan dihamburkan untuk belanja PNS.
Dia menambahkan hal yang paling bagus itu, jika anggaran program pembangunan semakin tinggi. Sementara belanja barang, belanja modal, belanja pegawai tidak lebih dari 60 persen.
"Kalau sudah 60:40 kita punya uang yang banyak buat kesehatan, pendidikan, program-program sosial, bendungan, jalan, jembatan, bisa ada dana untuk banjir di Bojonegoro, Gresik, longsor Banjarnegara kita punya uang yang cukup," tandas Yuddy. (Silvanus/Nrm)