Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal nasional, pemerintah akan memberikan berbagai macam insentif. Salah satu insentif yang bakal diberikan adalah penghapusan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kapal.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberian insentif tersebut dilakukan agar industri galangan kapal di Kepulauan Batam dan di luar wilayah tersebut mendapatkan fasilitas yang sama sehingga bisa sama-sama tumbuh.
"Sekarang dengan PPN yang tidak dipungut industri galangan kapal nasional yang di Batam atau di luar Batam jadi sama," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Dia menjelaskan, selama ini industri galangan kapal di Kepulauan Batam telah mendapatkan banyak kemudahan seperti tidak adanya pungutan PPN, sedangkan yang di luar Batam tidak demikian lantaran tetap dikenakan PPN.
"Sekarang semua tidak dipungut PPN, jadi galangan kapal akan berkembang tidak hanya di Batam, tapi di luar juga," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tax allowance bagi industri galangan kapal. Namun menurut Bambang, pemerintah tidak akan memberikan insentif berupa tax holiday.
"Nggak ada (tax holiday), kami tax allowance. Industri yang minta tax holiday juga belum ada. Kami belum bahas," tandasnya. (Dny/Gdn)
Industri Galangan Kapal Bakal Bebas PPN
"Sekarang semua tak dipungut PPN, jadi galangan kapal akan berkembang tidak hanya di Batam, tapi di luar juga," lanjut Bambang Brodjonegoro.
Advertisement