Liputan6.com, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, gaji dan tunjangan (honorarium) Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dinilai menyimpang. Penyimpangan tersebut karena gaji dan tunjangan yang diberikan melebihi ketentuan yang ada.
"Kelebihan pembayaran honorarium dewan komisaris Bank Jateng melanggar ketentuan Bank Indonesia tentang good corporate governance," kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Cris Kuntadi, Selasa (23/12/2014).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan enam poin ketidakberesan dalam laporan keuangan Bank Jateng. Menurut Cris, salah satu ketidakberesan tersebut adalah pemberian jasa produksi dan penghargaan kepada direksi yang purna tugas di tahun 2013.
"Bank Jateng melakukan kelebihan biaya pencadangan jasa produksi dan penghargaan akhir masa jabatan direksi pada 2013 sebesar Rp 39 miliar yang belum diperhitungkan dalam biaya 2014," katanya.
Selain itu, terdapat pula temuan posisi saldo giro BI per 31 Desember 2013 yang mengalami lebih saji. Temuan lain juga berkaitan dengan saldo rekening penampungan kliring yang tidak dapat dijelaskan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, tidak bisa memberikan jawaban atas temuan BPK tersebut. Ia hanya berjanji akan memberi penjelasan dan menyelesaikan masalah dalam dua bulan.
"Masih ada waktu dua bulan, kami akan selesaikan masalah-masalah yang jadi temuan BPK ini," tutup Supriyatno. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)
Gaji Komisaris Bank Jateng di Atas Ketentuan BI
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, tidak bisa memberikan jawaban atas temuan BPK tersebut.
Advertisement