Sukses

Bea Masuk Anti Dumping Bagi Baja Impor Berlaku Januari 2015

Pemerintah akan menerapkan pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk baja impor yang masuk ke Indonesia mulai Januari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk baja impor yang masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bea masuk ini akan mulai diterapkan pada Januari tahun depan.

"Anti dumping begitu efektif, ada asumsi ada dumping kita lakukan tindakan, bayar uang. Kalau terbukti tidak melakukan itu dikembalikan. Januari harus mulai," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan guna memberikan perlindungan yang memadai bagi industri baja nasional sesuai dengan ketentuan.

"Tadi sejumlah langkah untuk membuat melindungi industri baja, karena suplai baja di dunia sangat tinggi. Sehingga perusahaan-perusahaan di berbagai negara melakukan dumping di Indonesia, habis sudah industri baja kita," lanjutnya.

Menurut Sofyan, dalam penerapan bea masuk anti dumping ini, tidak perlu adanya peraturan baru karena ketentuan ini sebenarnya telah diantur dalam Undang-Undang (UU), namun selama ini kurang ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Sudah ada tapi selama tidak di enforce saja, sudah sekian lama kita membiarkan industri ini seperti itu, tapi dalam kondisi baja dunia yang melimpah seperti sekarang, kalau tidak dilakukan bisa way out industri kita," kata dia.

Selain bea masuk anti dumping, ada beberapa kebijakan yang juga akan diterapkan pemerintah untuk melindungan industri baja dalam negeri seperti pemanfaatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), menetapkan standar SNI dengan  benar agar produk baja yanh berkualitas saja yang bisa masuk ke Indonesia.

"Ada sekitar 14 (poin) upaya yang kita lakukan secara bersama untuk melindungi industri," tandasnya. (Dny/Ndw)