Sukses

4 Perlakuan Khusus Buat Ditjen Pajak

Tak jadi melepas dari Kemenkeu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengodok sejumlah langkah guna memperkuat kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan ada empat hal perlakuan khusus bagi Ditjen Pajak.

Antara lain, fleksibilitas sumber daya manusia (SDM), remunerasi, penganggaran dan pembenahan organisasi.

Dia menjelaskan, dari sisi fleksibilitas SDM misalnya, diharapkan akan ada kelonggaran dalam hal mekanisme perekrutan pegawai dan pemberhentian.

"Nanti kita bicarakan bagaimana fleksibilitas jalan tanpa menabrak peraturan yang ada. Rekrutmen selama ini kan berawal dari perencanaan, kemudian ada pelaksanaan, penempatann pembinaaan sampai pemberhentian," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).

Agus menuturkan, fleksibilitas SDM ini juga berkaitan dengan jumlah pegawai yang dibutuhkan Ditjen Pajak agar bisa terpenuhi sehingga secara otomatis akan mendorong kinerja lembaga pemungut pajak ini lebih baik lagi.

"Dalam perencanaan ini kita tetap harus beri data ke MenPAN-RB, angkatnya juga MenPaN-RB. Nah sekarang kita ingin pajak ini lebih fleksibel. Misal, Dirjen Pajak bisa diberikan sekian sesuai kebutuhan SDM-nya. Tetap dibawah koordinasi MenPAN-RB, tapi kita ingin lebih cepat, fleksibel," lanjut dia.

Sementara terkait fleksibilitas anggaran, diharapkan akan lebih banyak alokasi anggaran yang ditujukan untuk pembangunan kantor baru sebagai salah satu penunjang kinerja.

"Tentu akan ada anggaran yang lebih baik untuk bangun kantor," katanya.

Selain itu, juga akan ada kerjasama lebih erat dengan lembaga perbankan agar memberikan data para wajib pajak secara lebih cepat. Disini juga akan melibatkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tapi harus lewat otoritasnya dalam hal ini OJK. Kewenangan kita pikirkan supaya lebih cepat. Kita harap bisa diturunkan ke Dirjen Pajak. Sekresi perbankan tetap kita patuhi tapi bagaimana lebih cepat," tandas dia. (Dny/Nrm)