Sukses

Giliran Kelulusan CPNS di 5 Kabupaten Diumumkan Panselnas

Lima pemerintah kabupaten yang berada di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara telah merilis hasil seleksi CPNS 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Lima pemerintah kabupaten yang berada di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara telah merilis hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014. Kelima kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Buol, Kabupaten Pinrang, Halmahera Barat dan Halmahera Tengah. 

 

Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman,  pengumuman hasil tes CPNS akan terus bergulir karena tidak dilakukan serentak seperti tahun lalu. Pasalnya, waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2014 setiap instansi baik di pusat maupun daerah tidak serentak.

"Ini akan dilakukan bergulir karena masing-masing instansi laksanakan tes sendiri-sendiri," kata Herman saat dihubungi Liputan6.com.

Dengan pengumuman ini diharapkan para pelamar yang dinyatakan lulus segera menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk kepentingan pemberkasan, sesuai dengan informasi dari instansi masing-masing.

Lalu siapa saja yang dinyatakan lulus? Selengkapnya, klik download daftar peserta yang lolos tes CPNS 2014:

1. P engumuman CPNS 2014 - Pemkab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Download)

2. Pengumuman CPNS 2014 - Pemkab Buol (Download)

3. Pengumuman CPNS 2014 - Pemkab Pinrang (Download)

4. Pengumuman CPNS 2014 - Pemkab Halmahera Barat (Download)

5. Pengumuman CPNS 2014 - Pemkab Halmahera Tengah (Download)

Dalam pengumuman hasil TKD CPNS ini, maka akan terlihat keterangan sebagai berikut:

1. Nopes

Ini adalah nomor peserta ujian CPNS

Nomor Peserta dicantumkan berdasarkan nilai terbesar hingga yang terkecil.

2. Kode PPDK

Kode Pendidikan

3. Nama

Nama peserta yang ikut tes

4. Skor TKP
5. Skor TIU
6. Skor TWK

7. Skor Total

Total keseluruhan skor yang merupakan penjumlahan dari Skor TKP + Skor TIU + Skor TWK

8. Keterangan

Ada dua keterangan yang akan muncul:

- MP atau Memenuhi Passing Grade

- TMP atau Tidak Memenuhi Passing Grade

Namun jika pun dinyatakan lulus (MP), penentu kelulusan tetap di tangan instansi masing-masing berdasarkan kebutuhan instansi terkait. (Ndw)

Â