Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memanggil manajemen PT Minarak Lapindo Jaya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas sisa ganti rugi lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar. Rencananya pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pemanggilan manajemen Minarak Lapindo merupakan langkah yang harus dilalui pemerintah untuk menalangi sisa ganti rugi area yang terkena dampak lumpur.
"Saya mau panggil (pihak) Lapindo dulu kira-kira apa yang mau dilakukan," tegas dia kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Basuki menyebut, pertemuan dengan Minarak Lapindo akan berlangsung pada pekan ini, mengingat pemerintah telah menganggarkan dana talangan itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. "Kita mau panggil minggu ini, karena harus dibayarkan Maret 2015," tuturnya.
Namun sebelum membayarkannya kepada korban, selain memanggil Minarak Lapindo, ada beberapa langkah lain sebagai proses ganti rugi lahan yang akan diambilalih pemerintah meskipun dengan menyita aset perusahaan tersebut.
"Tahapan lainnya, Presiden akan membentuk Tim untuk bernegosiasi dengan Minarak Lapindo, apa saja konsekuensinya," terangnya.
Langkah selanjutnya, tambah Basuki, BPKP akan mengaudit anggaran yang sudah dibayarkan Minarak Lapindo senilai Rp 3,03 triliun. Dan proses terakhir meminta kepada Menteri Keuangan untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp 781 miliar pada Maret 2015. (Fik/Nrm)
Talangi Ganti Rugi, Pemerintah Panggil Minarak Pekan Ini
Pemanggilan manajemen Minarak Lapindo merupakan langkah pemerintah untuk menalangi sisa ganti rugi area yang terkena luapan lumpur Lapindo.
Advertisement