Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sibuk mengejar target penyederhanaan izin dalam satu sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di akhir Januari 2015. Empat sektor bakal menjadi perhatian PTSP, yakni infrastruktur, pertanian, kemaritiman dan kelistrikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menegaskan, BKPM akan berusaha memotong perizinan dengan mempertimbangkan masing-masing kasus. Sebagai contoh proses perizinan 100 hari menjadi 30 hari.
"Tapi jangan sampai izin-izin ini menciptakan moral hazard. Semua izin yang diberikan akan melindungi investor yang baik. Kami tidak akan berikan insentif kepada investor yang bertindak buruk, berprilaku buruk dan melanggar hukum," tegas dia usai Rakor PTSP di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Lebih jauh Kepala BKPM, Franky Sibarani, pemerintah mempunyai tenggat waktu pekan keempat Januari 2015 untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan.
Pertama, sambungnya, mempercepat perizinan dari sisi waktu, kedua dari sisi pendukung seperti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ketiga, mesinergikan sistem jangka panjang berbasis online.
"Kalau masalah waktu, kami belum bisa tentukan karena setiap izin berbeda-beda. Industri pengolahan, perdagangan dan jasa pasti kan berbeda. Ini membutuhkan waktu," terang Franky.
Ke depan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penyatuan seluruh perizinan di bawah BKPM Daerah dan PTSP. Menurutnya, ada lebih dari 400 perizinan yang bakal disatukan.
"Proses berikutnya bagaimana PTSP efektif. Jadi diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penekanan kepada pemda dan kita di pusat akan melakukan pendampingan monitoring sejauh mana PTSP berjalan," ujar Franky.
Dia menargetkan, seluruh penyatuan dapat berjalan pada Januari tahun depan. Sementara pada Februari dan Maret 2015, pemerintah dan BKPM akan fokus pada perizinan di daerah yang mendulang investasi besar.
"Jadi kita tegas untuk mendorong PTSP berjalan efektif di daerah yang mempunyai investor cukup besar," paparnya.
Target selanjutnya, kata Franky, pihaknya akan mengintegrasikan perizinan di 24 provinsi yang terdiri dari 90 Kabupaten dan Kota secara bertahap sepanjang 2015. Sebagai contoh, perizinan di sebagian Jawa sudah terintegrasi.
"Kami sudah perhitungkan sesuai rencana Bappenas, di mana infrastruktur jadi domain, pertanian, maritim, dan listrik. PTSP di empat sektor ini kita dampingi terus supaya berjalan efektif," jelas dia. (Fik/Gdn)
Kejar Target Pelayanan Satu Pintu, Pemerintah Fokus pada 4 Sektor
pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penyatuan seluruh perizinan di bawah BKPM Daerah dan PTSP.
Advertisement