Liputan6.com, Jakarta - Industri mebel dan furnitur menyambut baik penyederhanaan aturan legalitas kayu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.95/Menhut-II/2014.
Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI), Soenoto mengatakan, dengan adanya aturan ini diharapkan ampuh untuk mencegah ekspor kayu mentah ke negara lain.
"Dengan adanya regulasi yang lebih sederhana dan semakin murah," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2014).
Dia menjelaskan, sejak 6 tahun lalu khususnya untuk bahan baku rotan terjadi pembukaan ekspor rotan besar-besaran. Hal ini membuat industri mebel dan furnitur dalam negeri sehingga kesulitan memperoleh bahan baku.
"Dengan begitu (ekspor) berarti memberikan peluru kepada musuh atau pesaing-pesaing kita. Dan untuk melakukan recovery membutuhkan waktu. Kita habis terhimpit selama 6 tahun, untuk bangun kembali butuh waktu yang cukup," lanjutnya.
Menurut Soenoto, dengan adanya aturan ini serta koordinasi antara kementerian dan lembaga pemerintah maka diharapkan target peningkatan ekspor produk kayu sebesar US$ 5,1 miliar dalam 5 tahun mendatang bisa tercapai.
"Dari US$ 1,7 miliar menjadi US$ 5,1 miliar Insya Allah tercapai asal ada koordinasi. Karena untuk kembangkan ekspor furnitur dan handycraft butuh kerjasama dari setengah kabinet, termasuk BPPT dan Polri untuk mengamankan dan menerapkan tekno tepat guna," tandasnya. (Dny/Gdn)
Capai Target Ekspor, Industri Mebel Butuh Kerja Sama Kementerian
Sejak 6 tahun lalu khususnya untuk bahan baku rotan terjadi pembukaan ekspor rotan besar-besaran.
Advertisement