Sukses

Moratorium Tidak Berlaku Buat Jabatan Ini

Pemerintah akan sangat selektif dalam proses penerimaan CPNS pada jabatan fungsional khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan tetap akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi jabatan fungsional khusus di saat aturan moratorium atau penghentian sementara berjalan pada tahun depan.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi usai Rakor Pengadaan Barang dan Jasa di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurutnya, pemerintah akan merekrut CPNS untuk jabatan fungsional khusus tahun depan, mengingat posisi tersebut sangat dibutuhkan.

"Tetap ada (penerimaan). Contohnya guru, tenaga medis, penyuluh pertanian, penyuluh kesehatan, ahli pengairan, ahli tata kota, ahli teknik sipil, ahli mitigasi bencana. Itu jalan terus karena diperlukan," tegas dia.

Sementara untuk jabatan bersifat administratif, seperti Sekretaris, tenaga keamanan dan lainnya, menurut Yuddy, tidak melulu harus menyandang status PNS. Artinya moratorium berlaku bagi jabatan-jabatan administrasi.

Kendati demikian, dia mengaku, pemerintah akan sangat selektif dalam proses penerimaan CPNS pada jabatan fungsional khusus itu. Dengan begitu, hanya orang-orang berkualitas yang dapat menempati posisi sebagai aparatur negara.

"Prinsipnya nggak ada penerimaan PNS di 2015, tapi secara selektif untuk jabatan fungsional khusus yang dibutuhkan kita lakukan seleksi ketat," paparnya.

Menyoal kebutuhan PNS jabatan fungsional khusus, Yuddy belum dapat menghitung jumlah pastinya. Mekanisme paling efektif adalah mengalihkan PNS dari daerah yang mempunyai jumlah abdi negara banyak ke daerah yang kekurangan PNS.

"Dengan moratorium, kita ingin menghitung formasi yang diperlukan dan formasi yang ada. Daerah yang punya banyak PNS ditaruh ke daerah yang kurang. Fasilitas yang belum memadai, kita tingkatkan dengan capacity building, jadi semua potensi menata PNS didayagunakan," pungkas Yuddy. (Fik/Gdn)