Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi minyak tanah tetap sebesar Rp 2.500 per liter. Harga ini tak berubah seperti tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, minyak tanah masuk menjadi salah satu BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah mengalami penyesuaian mulai awal 2015.
Baca Juga
"Masuk bbm subsidi adalah minyak tanah harga tidak berubah Rp 2.500 per liter," jelas dia di Kantor Menko, Rabu (31/12/2014).
Advertisement
Ikut hadir pada pengumuman harga baru BBM, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Koordinator Maritim Indoryono Soesilo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta Menko Perekonomian Sofyan Djalil.
Pemerintah kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjelang akhir 2014. Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi (Jokowi) memutuskan menurunkan harga BBM setelah sebelumnya menaikkan harganya pada 18 November 2014.(Pew/Fik/Nrm)