Liputan6.com, Jakarta - Keuntungan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berubah setelah penerapan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru.
"Pengusaha SPBU margin 17 persen dari pada margin sebelumnya," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Baca Juga
Dengan perubahan keuntungan penjualan BBM tersebut, Sudirman berharap ada perbaikan mutu pelayanan kepada masyarakat. "Perbaiki mutu pelayanan, daya saing bisa dijaga," ungkapnya.
Advertisement
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto mengungkapkan, dengan perubahan keuntungan tersebut, maka pengusaha SPBU mendapat keuntungan 17 persen dari harga penjualan BBM.
"Fee kita berikan kepada pengusaha SPBU 17 persen. Kalau yang lama kalau tidak salah Rp 240 per liter. Kita hitung saja tambah 17 persennya. Itu akan kita berikan ke SPBU. Dengan begitu SPBU juga bisa lebih survive," pungkas Dwi. (Pew/Ahm)