Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan baru guna mengendalikan utang luar negeri (ULN) swasta. Lantaran jumlah ULN korporasi nonbank cenderung meningkat hingga separuh dari total ULN.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Yudha Agung mencatat, ULN swasta melebihi jumlah ULN pemerintah. Data BI menunjukkan, ULN swasta telah mencapai US$ 161,3 miliar atau 54,8 persen dari total ULN sebesar US$ 294,5 miliar pada Oktober 2014.
Baca Juga
"Jumlah ULN swasta cenderung meningkat dan sangat rentan terhadap sejumlah risiko. Terutama risiko nilai tukar, likuiditas, dan beban utang berlebihan," ujar Yudha kepada wartawan saat Bincang-bincang Media (BBM) di Gedung BI, Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Advertisement
Menurut Yudha, risiko ULN semakin tinggi lantaran prospek ekonomi masih dirundung berbagai ketidakpastian. Likuiditas global diperkirakan mengetat seiring berakhirnya kebijakan moneter akomodatif di Amerika Serikat.
"Saat yang bersamaan, ekonomi negara-negara berkembang yang menjadi mitra dagang utama Indonesia masih mengalami perlambatan, diiringi pelemahan harga komoditas di pasar internasional. Jadi beban pembayaran ULN berpotensi meningkat, dan kapasitas membayar ULN merosot," tegasnya.
Atas dasar itu, BI merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
Aturan lainnya, Surat Edaran Ekstern Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
Kedua payung hukum ini merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya PBI Nomor 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 perihal yang sama.
"Penerbitan ketentuan ini bertujuan menyelaraskan dengan praktik umum kegiatan usaha, upaya mendorong pembangunan infrastruktur serta menyelaraskan dengan ketentuan BI lainnya yang akan dikeluarkan," jelas Yudha.
Penyempurnaan ketentuan dalam PBI dan SE ini, sambungnya, antara lain meliputi penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valuta asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban lindung nilai serta ketentuan pemenuhan kewajiban peringkat utang.
Rincian pokok-pokok penyempurnaan yang dimaksud, antara lain :
1. Penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valas dilakukan dengan memperhitungkan :
(I) Piutang kepada Bukan Penduduk dan piutang kepada Penduduk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai Aset Valas
(II) Persediaan sebagai komponen Aset Valas bagi Korporasi yang berorientasi ekspor
(III) Utang dagang sebagai komponen Kewajiban Valas
2. Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Lindung Nilai, antara lain dilakukan dengan :
(I) Penetapan threshold selisih negatif antara Aset dan Kewajiban Valas yang wajib dilindung nilaikan
(II) Pengecualian kewajiban Lindung Nilai bagi Korporasi berorientasi ekspor yang melakukan pencatatan laporan keuangan dolar AS
(III) Penetapan keharusan pelaksanaan Lindung Nilai dengan perbankan domestik mulai 1 Januari 2017
3. Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Peringkat Utang, antara lain dilakukan dengan :
(I) Mempanjang masa berlaku Peringkat Utang menjadi 2 tahun
(II) Memperkenankan korporasi nonbank untuk menggunakan peringkat utang perusahaan induk atas ULN dari perusahaan induk atau yang dijamin oleh perusahaan induk
(III) Memperluas pengecualian kewajiban Peringkat Utang atas ULN terkait proyek infrastruktur dan ULN yang dijamin lembaga internasional (bilateral maupun multilateral). (Fik/Ahm)