Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan jumlah santunan korban kecelakaan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura bukan sebesar Rp 1,4 miliar seperti pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Menurut kami tidak benar besaran klaim asuransi sampai Rp 1,4 miliar per penumpang. Perlu melihat datanya lebih detail lagi," ujar Plt Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).
Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ada prosedur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh manajemen AirAsia yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan.
Jika dalam penerbangan terjadi kecelakaan dan penumpangnya meninggal dunia, maka maskapai harus memberikan kompensasi Rp 1,4 miliar untuk setiap penumpang.
Togar mengaku belum memiliki data pasti besaran klaim asuransi yang harus ditanggung perusahaan asuransi jiwa dalam kecelakaan AirAsia belum lama ini. "Besarannya bervariasi, agak sulit dirata-ratakan. Belum tentu juga penumpang ada yang beli polis asuransi jiwa," jelas dia.
Dia mengatakan, pihaknya selalu mendorong perusahaan asuransi jiwa agar memenuhi segala tanggung jawabnya terhadap pemegang polis asuransi, termasuk untuk korban AirAsia dalam hal klaim. "Untuk perusahaan asuransi jiwa, proses klaim akan tetap dibayarkan," tegas dia.
Lebih jauh kata Togar, perusahaan asuransi jiwa telah membuktikan komitmennya membayarkan klaim korban Sukhoi Superjet 100 yang menabrak Gunung Salak dalam penerbangan demonstrasi yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma. Korban tersebut merupakan pemegang polis asuransi.
Saat itu, total pertanggungan korban tragedi Sukhoi mencapai Rp 14 miliar dan US$ 15 ribu. Pertanggungan tersebut di cover oleh 13 perusahaan asuransi jiwa.
"Masih ingat kan kecelakaan sukhoi? Perusahaan asuransi jiwa tetap memenuhi kewajibannya dengan baik. Tidak akan berbeda dengan kasus AirAsia ini. Perusahaan asuransi jiwa pasti memenuhi komitmennya," jelas Togar. (Fik/Ahm)