Sukses

Bea Cukai Gagalkan Narkoba Hingga Baju Bekas Senilai Rp 45 Miliar

Ada 34 penindakan di bidang impor yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau mencatatkan penggagalan impor puluhan jenis barang ilegal sepanjang tahun lalu. Nilainya mencapai lebih dari Rp 45 miliar.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti ditulis Sabtu (3/1/2015), sedikitnya ada 34 penindakan di bidang impor yang dilakukan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau pada periode 2014.

Data dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, penindakan barang-barang ilegal itu terdiri dari, tujuh kali penindakan atas komoditas Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Total nilai barang ini mencapai kurang lebih Rp 13 miliar. Komoditas NPP yang berhasil disita petugas ini terdiri atas 5,25 kilogram (kg) Methamphetamine (sabu-sabu), 39,39 gram heroin, satu butir happy five, seperempat butir ekstasi, dan 21,81 gram ganja.

Masih dari data tersebut, ada pula tujuh kali penindakan atas komoditas pakaian bekas (ballpressed), total sebanyak 5.000 ball.Nilai barang mencapai Rp 15 miliar. Selain itu, sebanyak 15 kali penindakan atas komoditas bawang, total seberat 320 ton, dengan estimasi nilai barang mencapai sekira Rp 6,5 miliar.

Kanwil Khusus DJ Bea dan Cukai Kepulauan Riau juga berhasil melakukan dua kali penindakan atas komoditas berupa Ammonium nitrate, total seberat 85 ton. Estimasi nilai barang mencapai Rp 6,5 miliar. Serta tiga kali penindakan atas komoditas sembilan bahan pokok (sembako), total seberat 350 ton dengan estimasi nilai barang mencapai sekira Rp 4 miliar.  

Secara keseluruhan, total nilai barang yang berhasil ditindak atas impor berbagai komoditas selama kurun waktu 2014 menembus lebih dari Rp 45 miliar. (Fik/Ahm)