Liputan6.com, Beijing - Seorang miliarder wanita bernama Ding Yuxin asal Tiongkok dihukum 12 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Menteri Kereta Api.
Mengutip situs berita lokal, ECNS, Senin (5/1/2015), wanita berusia 59 tahun ini selain dipenjara 12 tahun juga dijatuhi hukuman denda 2,5 miliar yuan atau sekitar Rp 5 triliun (kurs: Rp 2.004 per yuan).
Bukan hanya itu, harta Yuxin sebanyak 20 juta yuan atau sekitar Rp 40 miliar juga disita oleh otoritas setempat.
Dalam persidangan, miliarder ini terbukti menyuap mantan Menteri Kereta Api sebanyak 49 juta yuan sepanjang 2008-2010.
Jaksa mengatakan, dalam penyelidikan sebelumnya bahwa antara tahun 2007 sampai 2010, Yuxin membantu 23 perusahaan untuk memenangkan 57 proyek kereta api senilai total 185,8 miliar yuan.
Ding Yuxin sebelumnya adalah CEO Boyou Investment Management Corp. Diantara tahun 2004 sampai 2011, Yuxin membukukan keuntungan sebanyak 2 miliar yuan atau sekitar Rp 4 triliun. (Rio/Ndw)
Suap Pejabat, Miliarder Wanita Ini Dipenjara 12 Tahun
Miliarder wanita Ding Yuxin asal Tiongkok dihukum 12 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Menteri Kereta Api.
Advertisement