Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan kewajiban pilot mengikuti briefing tatap muka dengan flight operation officer (FOO). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2014.
"Surat edaran sudah ditandatangani Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) pada 31 Desember. Briefing wajib dilakukan dengan tatap muka," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti insiden jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12/2014).
Informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang terlambat diambil oleh pihak AirAsia membuat Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengeluarkan kebijakan baru ini.
Menteri Jonan mewajibkan semua pilot untuk melakukan briefing dengan flight operation officer (FOO) terkait perkembangan cuaca. Briefing ini dilakukan secara langsung di bandara sebelum melakukan penerbangan.
Briefing cuaca secara langsung ini belakangan juga menjadi perdebatan setelah muncul surat terbuka dari seorang pilot bernama Fajar Nugroho.
Baca Juga
Dengan kembali mewajibkan tatap muka FOO dengan pilot bisa meminimalisir kecelakaan. "Dengan briefing, FOO tahu apakah pilot dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah," ungkapnya. (Amd/Nrm)
Advertisement