Sukses

Sanksi Pilot Tak Briefing dengan FOO Tertuang dalam Permen

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo mengaku peraturan menteri ini agar memberikan kekuatan secara hukum

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan surat edaran ke semua maskapai penerbangan, terkait kewajiban briefing tatap muka sebelum terbang dengan Flight Operation Officer (FOO), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menguatkannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo mengaku peraturan menteri ini agar memberikan kekuatan secara hukum terutama terkait pemberian sanksi bagi maskapai yang melanggar surat edaran sebelumnya.

"Surat edaran akan ditindaklanjuti dengan permen di mana ada sangsi karena surat edaran tak ada sanksi," jelas dia di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Tanpa menyebutkan kepastian penerbitan permen tersebut, namun dipastikan akan ada pemberian sangsi yang kini juga masih dikaji Kemenhub.

Tanpa detail, dipastikan akan ada peringatan bagi maskapai yang melanggar ketentuan dari Kemenhub.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2014 menindaklanjuti insiden jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12/2014).

Informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang terlambat diambil oleh pihak AirAsia membuat Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengeluarkan kebijakan baru ini.

Menteri Jonan mewajibkan semua pilot untuk melakukan briefing dengan flight operation officer (FOO) terkait perkembangan cuaca. Briefing ini dilakukan secara langsung di bandara sebelum melakukan penerbangan.

Briefing cuaca secara langsung ini belakangan juga menjadi perdebatan setelah muncul surat terbuka dari seorang pilot bernama Fajar Nugroho.

Dengan kembali mewajibkan tatap muka FOO dengan pilot bisa meminimalisir kecelakaan. "Dengan briefing, FOO tahu apakah pilot dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah," ungkapnya. (Amd/Nrm)

 

Video Terkini