Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada beberapa industri asuransi yang mencover setiap penerbangan maskapai AirAsia untuk segera mempersiapkan ‎pembayaran santunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani mengaku telah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi terkait untuk mengkoordinasikan pembayaran santunan. Dia menegaskan, santunan baru akan diberikan setelah proses evakuasi dinyatakan selesai oleh pemerintah atau otoritas terkait.
Baca Juga
"Kami tidak mungkin bayar separuh-separuh, tunggu proses evakuasi dinyatakan selesai oleh pemerintah," ungkapnya di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (1/1/2015).
Advertisement
Maskapai AirAsia hingga saat ini memiliki beberapa perusahaan asuransi yang telah bekerjasama selama beberapa tahun untuk mencover setiap perjalanan para penumpangnya. Asuransi tersebut diantaranya, Sinarmas, Jasindo, Giant Mitra dan Jasa Raharja.
‎
Firdaus meminta, sebelum melakukan pencairan santunan, para perusahaan asuransi tersebut untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat demi mencocokkan data para ahli waris.
‎
"Jangan sampai salah bayar, kita koordinasi juga dengan pemda, untuk memastikan ahliwarisnya, baru kita berikan upacara penyerahan," ujar Firdaus.
Sayangnya hingga saat ini Firdaus belum dapat menjelaskan berapa biaya santunan yang akan diterima para keluarga korban AirAsia QZ8501 itu. (Yas/Ahm)