Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun ini ditetapkan sebesar 6,47 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 1 Januari 2015 dan ditandatangani pada 24 Desember 2014.
Menurut PMK ini, dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.
“Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud untuk tahun 2015 adalah sebesar 6,47% (enam koma empat tujuh persen),” bunyi Pasal 2 PMK tersebut mengutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (6/1/2015).
Dikatakan, penerbitan aturan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan, dana operasional BPJS bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pasal 45 ayat (1) UU BPJS itu menyebutkan, bahwa dana operasional BPJS ditentukan berdasarkan persentase dari iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.
Adapun pada Pasal 44 ayat (1) UU BPJS disebutkan biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Selanjutnya ditentukan personel yang terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan. Biaya personel mencakup gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.
Ditentukan pula bahwa Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS. Gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.
Ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi karyawan ditetapkan dengan Peraturan Direksi.
Sedangkan ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.(Nrm)
Advertisement