Sukses

Kejar Target, Minuman Bersoda Bakal Jadi Senjata Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai dengan menambah obyek baru pengenaan cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan cukai minuman bersoda  kembali mencuat setelah mandek atas kajian dari Kementerian Kesehatan terkait dampak minuman berkarbonasi ini terhadap kesehatan. Pemerintah menyatakan bakal mengenakan cukai minuman bersoda sebagai senjata untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun depan.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya belum mengusulkan kembali wacana cukai minuman bersoda kepada Kementerian Kesehatan.

"Ini belum kami usulkan lagi. Kami memang berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai. Ekstensifikasi kan menambah obyek baru pengenaan cukai dan bea keluar," terang dia kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Lebih jauh menurut Susiwijono, dalam upaya ekstensifikasi, Ditjen Bea Cukai masih menunggu target penerimaan bea cukai yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Dalam APBN tahun anggaran 2015, penerimaan bea dan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,2 triliun.

Apabila target penerimaan bea dan cukai di APBN-P 2015 lebih tinggi dari sebelumnya, kata dia, pihaknya akan mengusulkan penerapan cukai dari minuman bersoda. "Itu (ekstensifikasi cukai minuman berkarbonasi) diperlukan kalau targetnya sangat tinggi dan nggak mungkin lagi dengan intensifikasi," terang Susiwijono.

Menurut dia, wacana penerapan minuman berkarbonasi sudah lama muncul ke publik, namun belum juga menemui titik terang. Pro dan kontra atas rencana kebijakan tersebut bergulir, hingga memicu perdebatan di parlemen.

"Ini baru wacana, tapi kemarin saya sudah diserang di mana-mana. Lho ini kan wacana yang sejak dulu sudah digulirkan, nggak perlu khawatir dengan itu. Kita lihat kalau target penerimaan tinggi sekali, nggak ada pilihan kita harus ekstensifikasi," tegasnya.

Proses persetujuan penerapan cukai pun, dinilai Susiwijono akan memakan waktu cukup lama mengingat diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembahasan panjang dengan anggota dewan, terutama di Komisi XI DPR.

"Kemungkinan untuk (mengenakan cukai minuman soda) ada, tapi kita akan lihat sejauh mana bisa dilakukan ekstensifikasi. Kalau memang harus, itu sangat biasa," jelasnya.

Paling penting, dia memastikan, pihaknya akan mengkomunikasikan wacana kebijakan tersebut dengan seluruh pihak, baik dari Kementerian Kesehatan maupun pelaku usaha. Sebab harus dilakukan kajian dampak minuman soda terhadap kesehatan.

"Pasti akan dikomunikasikan. Nanti takutnya pelaku sektor nggak diajak bicara, ujuk-ujuk Bea Cukai kenakan cukai minuman soda. Ya nggak lah, karena harus ada rekomendasi Kementerian Kesehatan, apa betul mengganggu kesehatan. Kalau mereka bilang nggak, ya kami nggak bisa apa-apa, jadi nggak mungkin hanya dari sisi fiskal atau pendapatan," pungkas Susiwijono. (Fik/Ahm)