Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri asuransi memastikan dari 155 penumpang AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapur yang mengalami kecelakaan di Selat Karimata, terdapat 25 penumpang yang akan mendapat santunan tambahan.
‎Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank, OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan santunan tambahan tersebut akan diberikan oleh PT Asuransi Dayin Mitra sebagai perusahaan asuransi opsional bagi para penumpang AirAsia.
"Biasanya penumpang ketika dia akan membeli tiket itu ditawarkan apakah mau asuransi opsional atau tidak, nah dari 155 (penumpang) yang membli asuransi opsional itu ada 25 penumpang," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (2/1/2015).
Dari 25 penumpang tersebut, lebih dispesifikkan lagi di mana terdapat 10 penumpang yang membeli asuransi secara one way dan ada 15 yang membeli asuransi secara return.
Untuk penumpang yang membeli asuransi one way akan mendapat biaya santunan tambahan sebesar Rp 750 juta per orang. Sedangkan untuk yang return, akan mendapatkan santunan Rp 315 juta per orang.
Hal itu akan menjadi tambahan yang diterima para ahli waris mengingat sebelumnya OJK juga memastikan masing-masing ahli waris akan mendapatkan klaim asuransi wajib sesuai peraturan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1,25 miliar.
‎"Keterangan dari perusahan semua tidak ada masalah, uang sudah disiapkan,tinggal nunggu peroses evakuasi selesai," tegas Firdaus. (Yas/Ndw)
25 Korban AirAsia Dapat Santunan Tambahan
Santunan tambahan tersebut akan diberikan oleh PT Asuransi Dayin Mitra sebagai perusahaan asuransi opsional bagi para penumpang AirAsia.
Advertisement