Sukses

Korban AirAsia Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Dengan berbagai pemberitaan dan penemuan terkait hilangnya pesawat AirAsia QZ8501, OJK menyimpulkan bahwa tidak ada penumpang yang selamat.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) dipastikan tidak akan terkena beban pembayaran santunan bagi para korban penumpang AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura yang jatuh di Selat Karimata pada Minggu (28/12/2014).

Kepala Eksekutif Industri‎ Keuangan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengungkapkan hal itu karena rute penerbangan AirAsia adalah rute internasional.
‎

"Mengingat rute AirAsia bukan dalam negeri, maka penumpang pesawat itu tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh Jasa Raharja‎," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (2/1/2015).

Apa yang dikatakan Firdaus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, ferry atau penerbangan, laut dan udara.

Selain itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Di mana dalam UU tersebut dikatakan santunan hanya dapat diberikan kepada penumpang kecelakaan penerbangan dalam negeri yang terjadwal dan penerbangan haji.

"Kalau tercover Jasa Raharja para ahli waris akan dapat sekitar Rp 50 juta per orang," tegas dia.

Dengan berbagai pemberitaan dan penemuan terkait hilangnya pesawat AirAsia QZ8501, OJK menyimpulkan bahwa tidak ada para penumpang yang selamat.

Dia pun memerintahkan kepada industri asuransi baik yang secara langsung berkaitan atau yang tidak untuk langsung bekerja melakukan inventarisasi nama-nama para ahli waris para korban.

"Jadi dari sekarang perusahaan asuransi sudah kerja, terutama untuk dapat data ahli waris yang sah, bukan nanti bekerja setelah ada keterangan KNKT, sekarang sudah bekerja," pungkas dia. (Yas/Nrm)