Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyerahkan hak pengelolaan Blok Pase kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh, yakni PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Hal itu diatur dalam Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Migas.
RPP tersebut saat ini tinggal menanti tandatangan Presiden Jokowi. "Masih dalam proses. Cuma masalah tanda tangan saja. Rasanya sudah di Sekretariat Negara (tinggal ditandatangan Presiden Jokowi)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah merasa senang karena masalah RPP migas tersebut sudah mendekati final.
Advertisement
Selama ini, Gubernur menjelaskan setiap tahun Aceh mendapat kompensasi dari sistem bagi hasil migas, tapi tidak pernah tahu berapa banyak sebenarnya hasil migas yang tereksploitasi dari perut bumi provinsi ini.
Zaini Abdullah menjelaskan, masalah pengelolaan migas menjadi penting dibahas karena hal tersebut berkaitan dengan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam UUPA, Zaini menjelaskan bahwa salah satu bagian penting dalam sistem bagi hasil sumber daya alam antara Pusat dan daerahah (Aceh).(Silvanus/Nrm)