Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan agar para eksportir wajib menggunakan fasilitas letter of credit (L/C). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2015 mendatang. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan akan ada sanksi bila ada eksportir mau melakukan ekspor tanpa L/C.
"Ya eksportir kalau mengekspor harus ada L/C dari luar, supaya dana itu di samping barang keluar dananya masuk, dicatat di Indonesia, dan keluarnya juga tentu dengan perhitungan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
JK menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan, yaitu larangan bagi kapal pengangkut barang ekspor berlayar. Ia juga menuturkan kebijakan ini hanya berdampak kecil pada ekspor keseluruhan.
"Ya pasti tidak akan diizinkan keluar kalau tidak ada L/C- nanti, tidak diizinkan kapalnya berlayar ," tegasnya.
"(Penurunan ekspor) Mungkin saja ada, tapi tidak apa-apa, buat apa ekspor kalau devisanya tidak masuk. Buat apa, biar saja menurun. Dari pada semua keluar tapi dananya di luar negri, buat apa. Menurun biar saja," tambah JK. (Silvanus Alvin/Gdn)
Tak Ada L/C, Kapal Eksportir Dilarang Berlayar
"Ya pasti tidak akan diizinkan keluar kalau tidak ada L/C- nanti, tidak diizinkan kapalnya berlayar ," tegas Jusuf Kalla.
Advertisement