Sukses

Bos AirAsia Indonesia: Kompensasi Rp 300 Juta Murni Inisiatif

Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widiyatmoko menampik, jika pemberian uang Rp 300 juta untuk mengaburkan kewajiban AirAsia.

Liputan6.com, Surabaya - Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widiyatmoko mengatakan, hingga saat ini pihak AirAsia belum menyampaikan soal kompensasi. Keluarga saat ini, kata Sunu, meminta untuk tidak membicarakan soal kompensasi. Sebab menurut keluarga, kalau sudah bicara kompensasi, konotasi penumpang kami tidak selamat.

Namun demikian, pemerintah, kemenhub dan juga OJK sudah mulai mengeluarkan pernyataan soal kompensasi. Oleh sebab itu, menurut Sunu, AirAsia akan tunduk dan patuh kepada ketentuan peraturan yang tengah berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara terutama kompensasi.

"Bisa dilihat di PM 77. Kemenhub sudah menyampaikan nilainya. Dimengerti ya karena saat ini saya masih bersama-sama keluarga. Bagi mereka itu menyakitkan," kata Sunu di depan posko Ante Mortem Post Mortem Polda Jatim, Rabu (7/1/2014).

Sunu mengungkapkan, terkait dana Rp 300 juta itu adalah murni inisiatif AirAsia yang bertujuan membantu bagi keluarga yang tidak mampu dalam mengatasi keuangan sepeninggal korban.

Dana Rp 300 juta itu merupakan sebagian uang final yang nantinya baru diberi setelah administrasi baik pencarian ataupun data keluarga korban lengkap atau terpenuhi.

"Itu murni inisiatif kami. Kalau menunggu final, perlu proses administrasi dan juga waktu. Keluarga ini punya konsekuensi keuangan. Ada yang mampu dan ada yang tidak mampu," ungkap Sunu.

"Untuk bantu mereka yang menghadapi kesulitan keuangan yang mungkin timbul akibat musibah ini. Itu penawaran dari kami. Diterima silakan, gak ya gak apa," beber Sunu.

Selanjutnya, menurut Sunu saat ini ada salah satu keluarga sudah dalam proses pengambilan uang Rp 300 juta. Tapi justru banyak keluarga yang tidak terima, dan pihak AirAsia mengerti karena tentu keluarga lebih mementingkan pencarian. Tapi Sunu menampik jika pemberian uang itu dinilai untuk mengaburkan apa yang menjadi kewajiban Airasia. Soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77  tahun 2011 yang salah satu pasalnya berisi kewajiban bayar Rp 1,25 miliar yang berkaitan pengangkutan udara.

"Feedback yang kami terima, maksud niat baik pun, ada keluarga yang protes kepada kami. Kami mengerti. Kenapa bicara masalah uang, padahal diharapkan pencarian. Tapi itu kan di luar kuasa kami. Kami merasakan yang dirasakan," tutur Sunu. (M. Harun Syah/Ahm)