Sukses

Harga BBM Dilepas, Kemenhub Belum Akan Sesuaikan Tarif Angkutan

Penyesuaian tarif sebaiknya baru dilakukan jika beban biaya operasional mengalami kenaikan lebih dari 20 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum ada penyesuaian tarif terhadap angkutan dalam kota mengingat harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium telah dilepas ke mekanisme pasar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo menerangkan, untuk penyesuaian tersebut seharusnya dihitung berdasarkan rentan waktu tertentu.

"Belum ada (penyesuaian) harus ada kebijakan yang pas menghitung tarif. Harus dalam range, jangan saat naik berubah terus. Ada kurun waktunya misalnya  6 bulan untuk dievaluasi, fluktuasi kita hitung rata-ratanya," kata dia Jakarta, Rabu (8/1/2015).

Dia mengatakan, penyesuaian tarif sebaiknya baru dilakukan jika beban biaya operasional mengalami kenaikan lebih dari 20 persen.

Sementara, dia bilang untuk penyesuaian angkutan dalam kota saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

"Angkutan kewenangan pemerintah daerah. Saya minta semua dihitung, tarif bukan sesuatu seni, tarif itu exact bisa dihitung. Kalau signifikan, kalau lebih ada penyesuaian. Lebih 20 persen biaya produksi," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menaikan harga BBM jenis premium sebanyak Rp 2.000 pada November tahun lalu. Kemudian, premium turun Rp 900 memasuki tahun 2015.

Sugihardjo meminta jika sebelumnya angkutan kota di daerah mengalami  kenaikan tarif cukup tinggi untuk melakukan penyesuaian. Namun, apabila kenaikan tidak signifikan harus ditunjang dengan peningkatan kualitas.

"Tetapi kalau kenaikan tidak signifikan maka kita harus kembalikan ke pelayanan, tak mungkin fluktuatif naik terus, barang kali YLKI bersuara mewakili konsumen," tutup dia. (Amd/Gdn)