Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kenaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen berkaitan dengan jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, Keputusan kenaikan tarif batas bawah direncanakan sebelum pesawat Air Asia jatuh pada 28 Desember 2014.
"Jadi perubahan Peraturan Menteri (Permen) dari Nomor 51 jadi Permen Nomor 91 Tahun 2014. Jadi Desember kemarin perubahan itu tidak ada hubungannya dengan kejadian accident," kata Alwi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Menurut Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan (safety).
"Tujuannya untuk itu, kunsumsi bahan bakar 32 persen, untuk pemeliharaan, termasuk penyusutan pesawat dan sebaginya," ungkapnya.
Alwi mengungkapkan, kenaikan tarif batas bawah tersebut mulai berlaku sejak Peraturan Menteri 91 Tahun 2014 ditandatangani yaitu 30 Desember 2014.
"Implementasi berlaku sejak ditandatangani. Nanti dari para maskapai menyesuaikan. Sejak 3 hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah memutuskan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
Hal ini tertuang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.Â
Dalam aturan itu, Jonan menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas. Dengan begitu, tak ada lagi maskapai penerbangan nasional yang bisa menjual tiket murah.
Advertisement
Â
Tiket Pesawat Terlalu Murah
Tiket Pesawat Terlalu Murah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menganggap harga tiket pesawat terbang terbilang murah sehingga perlu upaya penertiban. Pernyataan ini menyusul penyesuaian tarif batas bawah penerbangan menjadi minimal 40 persen.
"Terlalu murah, tapi itu urusan teknis dengan Menteri Perhubungan, saya belum mendapatkan infonya," ujar dia kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sofyan menampik apabila pemerintah menghapus penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) di Indonesia. Hanya menaikkan tarif batas bawah. Kebijakan baru itu ditetapkan paska tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan penerbangan Surabaya-Singapura.
"Bukan dihapuskan tapi ditertibkan supaya sisi keamanannya terjamin. Kalau ada keanehan-keanehan dalam terbang itu yang mau ditertibkan," jelas Sofyan. (Pew/Ndw)
Advertisement