Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) kecewa dengan langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikan tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 40 persen dari batas atas. Kebijakan tersebut diambil setelah terjadi kecelakaan yang menimpa pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501.
Ketua KPPU, Nawir Messi mengatakan, langkah Kemenhub yang menaikan tarif batas bawah ini tidak serta merta menjamin keselamatan penumpang pengguna jasa penerbangan. Pasalnya keselamatan ini berkaitan dengan pengawasan, bukan pada besaran tarif yang ditetapkan.
"Dinaikan 2 kali lipat pun tidak ada jaminan soal keselamatan. Keselamatan itu bergantung pada pengawasan yang tidak disubstitusi oleh harga. Jadi intinya itu adalah pengawasan," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/1/2015).
Dia bahkan menyebut bahwa kenaikan tarif batas bawah ini hanya sebagai kambing hitam dari buruknya sektor perhubungan udara sehingga menaikan tarif ini bukan merupakan solusi dari persoalan tersebut.
"Saya sangat tidak setuju kalau dikatakan antara harga dengan keselamatan terkait secara langsung. Ini seperti mencari kambing hitam yang tidak selesai di perhubungan, seolah kalau tarif dinaikan, keselamatan juga bisa naik," lanjutnya.
Menurut Nawir, Kemenhub seharusnya tidak perlu terburu-buru menaikan tarif batas bawah ini. Akan lebih baik juga Kemenhub menunggu hasil investigasi untuk menjawab penyebab terjadinya kecelakaan yang menimpa AirAsia.
"Pemerintah harusnya pelajari dulu, tunggu hasil audit, baru mengambil kesimpulan. Ini seolah dimanfaatkan momentumnya untuk mengeluarkan kebijakan itu," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tarif Jadi Kambing Hitam Buruknya Manajemen Sektor Penerbangan
"Dinaikan 2 kali lipat pun tidak ada jaminan soal keselamatan. Keselamatan itu bergantung pada pengawasan," kata Ketua KPPU, Nawir Messi.
Advertisement