Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Langkap itu diambil guna meningkatkan aspek keamanan pesawat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan menghapuskan tiket pesawat murah itu bukanlah hal yang tepat.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menerangkan, aspek keselamatan merupakan sesuatu hal yang mesti diutamakan oleh maskapai penerbangan. Jadi, aspek keselamatan tak identik dengan tarif angkutan pada pesawat.
"Jadi tidak ada hubungannya, terkait tarif dan safety. Kalau sefety tidak ada. Kalau pelayanan tentu ada, seperti makan dan minum," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (9/1/2015)
Tulus menuturkan, untuk aspek keamanan seharusnya Kemenhub lebih aktif lagi dalam memberikan pengawasan pada maskapai penerbangan.
"Problemnya Kemenhub terlalu jor-joran dalam memberikan perizinan maskapai. Perizinan impor, perizinan pesawat tak didukung kesiapan infrastruktur dan kesiapan SDM, kabin kru. Justru harus di situ dilakukan, memperkuat pengawasan dan perizinan yang diberikan maskapai. Tarif sudah benar," jelas dia.
Sebelumnya, Kemenhub membantah jika kenaikan tarif batas bawah sebanyak 40 persen berkaitan dengan jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kemenhub Muhammad Alwi mengatakan kebijakan tersebut sudah dirancang sebelum tragedi QZ 8501 terjadi.
Dia menambahkan, kenaikan tarif batas bawah dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai berkaitan dengan aspek keamanan.
"Tujuannya untuk itu, konsumsi bahan bakar 32 persen, untuk pemeliharaan, termasuk penyusutan pesawat dan sebagainya," tandas dia. (Amd/Ndw)