Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan naik turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium setiap dua minggu. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga harga jual BBM berkadar oktan 88 itu oleh PT Pertamina (Persero) meskipun sudah dilepas lewat mekanisme pasar. Â
Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah akan meninjau dampak dan manfaat dari kebijakan perubahan harga ini.
Â
"Februari ini kita akan review, kalau misalnya dua kali sebulan lebih baik, kita ubah caranya," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Â
Namun untuk sementara ini, dia menegaskan, pemerintah tetap akan mengumumkan harga baru BBM premium dan solar pada awal Februari 2015. Artinya kebijakan perubahan harga premium seperti pertamax setiap dua pekan belum akan berjalan di awal bulan kedua ini.Â
Â
"Pokoknya kita akan review di Februari, tapi untuk sementara masih setiap bulan. Bisa jadi kalau review itu oke, mungkin pertengahan Februari. Tapi awal Februari ini kita akan umumkan harga baru," imbuh Sofyan.Â
Â
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, apabila harga minyak dunia turun, pemerintah harus memastikan Pertamina tak mengeruk keuntungan besar dari kondisi tersebut.
Â
Begitupula sebaliknya, supaya tidak ada beban untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini jika harga minyak dunia kembali terkerek naik.Â
Â
"Lebih cepat kan lebih baik, misalnya dua minggu kalau harga minyak dunia turun katakanlah US$ 60 per barel, ternyata minggu ini sudah turun lagi US$ 50 per barel, berarti ini keuntungan besar buat Pertamina," terangnya.Â
Â
Menurut dia, dengan kebijakan perubahan harga premium setiap dua pekan sekali, keuntungan penurunan harga minyak dunia akan dinikmati Pertamina hanya dua pekan saja, bukan selama satu bulan penuh.Â
Â
"Sebaliknya, jika harga minyak dunia naik, kerugian atau beban Pertamina pun nggak satu bulan, tapi cuma dua minggu saja. Jadi makin dekat lebih baik," kata Sofyan. (Fik/Nrm)