Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aturan baru terkait pengetatan pendataan ekspor impor minyak bumi dan gas (migas) tidak akan ganggu kinerja ekspor impor sektor tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, kegiatan ekspor impor migas ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar dan telah memiliki perencanaan jangka panjang.
"Tidak (terganggu), ini kan perusahaan besar. Mereka punya planning kapan melakukan ekspor dan impor," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Dan agar aturan baru ini berjalan dengan baik, Partogi memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng Kementerian ESDM dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan daerah penghasil migas di seluruh Indonesia.
"Jadi kami akan sosialisasikan bersama dengan Menteri ESDM, Kadin, dan sosialisasi ke daerah penghasil migas seperti di Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, ataupun yang lainnya," kata dia.
Berikut laporan kinerja ekspor impor migas periode 2009 hingga November 2014.
- 2009: ekspor US$ 19 miliar, impor US$ 96 miliar.
- 2010: ekspor US$ 28 miliar, impor US$ 27 miliar.
- 2011: ekspor US$ 41 miliar, impor US$ 40 miliar.
- 2012: ekspor US$ 36,9 miliar, impor US$ 42,5 miliar.
- 2013: ekspor US$ 32,6 miliar, impor US$ 45,2 miliar.
- 2014 Januari-November: ekspor US$ 27,9 miliar, impor US$ 40 miliar
(Dny/Gdn)