Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan telah memberikan sangsi kepada beberapa pejabat yang terindikasi terlibat dengan pelanggaran izin penerbangan beberapa maskapai.
Pejabat tersebut terdiri dari 3 orang pejabat eselon 2, sebanyak 7 orang pejabat eselon 3 dan 1 prinsipal operation inspektur. "Pemberian sanksi mulai dari pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sangsi lain yang sesuai dengan aturan pemerintah," jelas Jonan.
Dia menyatakan bila diketahui dan terbukti pejabat tersebut secara langsung terlibat dalam pelanggaran maka langsung akan non aktif. Namun bila pejabat tersebut tidak langsung terlibat maka tidak akan langsung di non aktifkan.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.