Sukses

11 Pejabat Kena Sanksi Terkait Pelanggaran Izin Penerbangan

Pejabat tersebut terdiri dari 3 orang pejabat eselon 2, sebanyak 7 orang pejabat eselon 3 dan 1 prinsipal operation inspektur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan telah memberikan sangsi kepada beberapa pejabat yang terindikasi terlibat dengan pelanggaran izin penerbangan beberapa maskapai.

Pejabat tersebut terdiri dari 3 orang pejabat eselon 2, sebanyak 7 orang pejabat eselon 3 dan 1 prinsipal operation inspektur. "Pemberian sanksi mulai dari pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sangsi lain yang sesuai dengan aturan pemerintah," jelas Jonan.

Dia menyatakan bila diketahui dan terbukti pejabat tersebut secara langsung terlibat dalam pelanggaran maka langsung akan non aktif. Namun bila pejabat tersebut tidak langsung terlibat maka tidak akan langsung di non aktifkan.

 
Sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai tercatat melanggar izin penerbangan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air.
 
Tercatat maskapai Garuda Indonesia melanggar 4 izin penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan dan Susi Air 3 penerbangan.
 
"Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas dia.
 
Sebab itu, Menhub memastikan akan memberikan sanksi kepada para maskapai tersebut. Para maskapai pun diminta segera mengurus dan kembali mengajukan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Jonan menjamin bila maskapai telah mengajukan izin atas rute-rute tersebut pihaknya mengupayakan akan segera mengeluarkan izin tersebut jika sesuai aturan.
 
"Diusahakan  izin lengkap segera aja saya sarankan maskapai ajukan  izin dengan syarat lengkap," jelas dia.(Nrm)
Â