Sukses

Walikota Risma Minta Klaim Asuransi Korban AirAsia Tak Dipotong

Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga meminta OJK mendata para korban AirAsia untuk kemudian dicocokkan dengan beberapa perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Surabaya Tri‎ Rismaharini meminta kepada Otoritas Jasa Kuangan (OJK) untuk memastikan penyaluran biaya klaim asuransi bagi para korban pesawat AirAsia QZ8501 tidak ada pemotongan.

Hal itu dikarenakan selama ini proses pengambilan jenazah hingga ke pemakaman telah ditanggung oleh pihak AirAsia.

"Jangan sampai itu terjadi (pemotongan klaim), karena kalau itu terjadi bisa menimbulkan keresahan bagi mereka," tegas Risma di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Untuk itu dirinya meminta kepada pihak AirAsia atau manapun yang mempunyai andil dalam pembebasan proses pemakaman tersebut untuk tidak mengambil jatah dari pembayaran klaim asuransi bagi para ahli waris.

Selain itu, Risma juga meminta kepada OJK untuk mendata para korban AirAsia untuk kemudian dicocokkan dengan beberapa perusahaan asuransi jika yang bersangkutan memiliki premi asuransi secara pribadi.

Hal itu diharapkan untuk dapat lebih cepat diberikan kepada para ahli waris agar dapat membantu kehidupan anggota keluarga yang ditinggalkannya.

"Ka‎mi pemprov Surabaya sudah menyiapkan langkah memberikan kemudahan bagi para keluarga menyiapkan data adminsitrasi, supaya klaim itu bisa diterima keluarga yang tepat, tidak salah orang," papar Risma.

Seperti diketahui, setiap keluarga korban kecelakan AirAsia QZ8501, sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan, setiap korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar. (Yas/Ahm)

  • Tri Rismaharini, sering disapa Risma menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk kedua kalinya pada periode 2016-2021.
    Tri Rismaharini, sering disapa Risma menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk kedua kalinya pada periode 2016-2021.

    Tri Rismaharini

  • AirAsia adalah salah satu maskapai penerbangan yang berbasis di Malaysia.

    AirAsia

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK