Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembayaran klaim asuransi untuk korban jatuhnya pesawat milik maskapai AirAsia QZ8501 tidak boleh dicicil.
Â
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Jaelani mengungkapkan pembayaran klaim tersebut akan dilakukan sekali dan serentak.
Â
"Tidak usahlan dicicil begitu, itu yang Rp 1,25 miliar itu nanti dibayarkan langsung, kita harapkan akhir Januari ini kita bisa serahkan langsung ke ahli waris di Surabaya," kata Firdaus di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Â
Menanggapi adanya tawaran pihak maskapai yang akan membayarkan uang santunan‎ ke para keluarga korban sebesar Rp 300 juta, Firdaus menilai hal itu hanyalah miss communication.
Â
Firdaus menilai apa yang akan dilakukan AirAsia itu memang bermaksud baik, namun hal itu tidak dijelaskan secara detail ke para keluarga korban.
Â
"‎Sebenarnya dimaksudkan AirAsia Rp 300 juta itu sebagai uang muka asuransi, tapi AirAsia tidak menyebutkan itu, lalu itulah keluarga menolak, keluarga takutnya nanti itu akan dicicil, " papar Firdaus.
Â
Untuk itu dirinya‎ memastikan akan menyerahkan klaim asuransi tersebut bersama beberapa jajaran petinggi asuransi terkait langsung ke Surabaya kepada para ahli waris. (Yas/Nrm)
Â