Sukses

Biar Efektif, Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Juklak

Juklak akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan alokasi dana desa sebanyak Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, supaya berjalan dengan efektif perlu adanya Petunjuk dan Pelaksanaan (Juklak) untuk realisasi anggaran tersebut.

"Penggunaan dana desa nanti perlu Juklak yang lebih jelas," kata dia, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Juklak akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Tentunya, Juklak tersebut sesuai dengan prioritas pembangun pemerintah.

"Akan dikeluarkan Juklak oleh Kemendagri atau Kementerian PDT dan Transmigrasi. Kami akan lihat bagaimana mekanisme pelaksanaannya," paparnya.

Dia bilang, alokasi dana desa mesti tepat sasaran. Dana tersebut diprioritas untuk pembangunan infrastruktur desa, juga difokuskan untuk penunjang swasembada pangan.

"Kami ingin mempercepat swasembada pangan maka dana desa digunakan untuk perbaiki irigasi desa dan untuk infrastruktur  pertanian," ujar Sofyan.

Lebih dari itu, supaya dana desa efektif pemerintah  tetap akan melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Program PNPM selama ini ada fasilitator segala macam nanti fasilitator ini akan tetap diperpanjang honornya supaya bisa bantu implementasi dana desa," tandas dia. (Amd/Gdn)