Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kewajiban penggunaan letter of credit (LC) untuk empat komoditas ekspor seperti CPO dan CPKO, mineral, batu bara serta minyak bumi dan gas.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan, penerapan tersebut membuat data ekspor akan menjadi lebih akurat.
"Justru ini buat lebih akurat lagi. Pertimbangannya untuk meyakinkan akurasi barang dan jasa yang diekspor dan hasil ekspornya. Instrumennya LC, ini untuk pertajam akurasi dan meyakinkan dana itu masuk ke Indonesia,"kata dia Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini (Kemendag). Jadi, eksportir selaku masyarakat wajib mengikuti ketentuan tersebut. Ketentuan LC tidak akan mengganggu lalu lintas devisa.
Advertisement
"Ini aturan pemerintah tapi saya hadir untuk konfirmasi bahwa devisa bebas tetap berlaku. Sebagaimana UU Lalu Lintas Devisa, bahwa ekspor harus dibawa ke Indonesia. Dan setelah itu sepenuhnya milik dari eksportir. Tidak ada kewajiban untuk konversi jadi rupiah. Jadi itu semuanya tetap berjalan seperti apa adanya," paparnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ketentuan ini untuk meningkatkan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang penggunaan LC untuk barang tertentu yang berlaku pada 1 April 2015.
Dengan aturan ini, maka ekpor barang tertentu tersebut wajib menggunakan pembayaran LC dan dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor dalam LC paling rendah harus sama dengan harga pasar.
"Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran LC bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor," kata Rachmat. (Amd/Ahm)