Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga pasaran beras di tingkat pemerintah atau harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar 10 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, kenaikan tersebut mulai berlaku untuk untuk pembelian beras pada tahun ini.
"Tadi diusulkan kemudian diputuskan naik 10 persen mulai pembelian tahun ini," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
Seperti diketahui, selama beberapa tahun terakhir HPP beras yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 6.600 per kg dan dan gabah Rp 3.300 per kg.
Pada tahun ini, pemerintah juga tetap akan menyalurkan beras bagi masyarakat miskin atau raskin. Pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi beras sebesar Rp 18,8 triliun untuk subsidi penyediaan beras tersebut.
Raskin ini akan berikan kepada keluarga kurang mampu setiap bulannya dengan harga Rp 1.600 per kg dimana masing-masing keluarga mendapatkan jatah 15 kg per bulan.
"Ada sekitar 15,5 juta keluarga sasaran peneriman manfaat. Dengan posisi jumlah 25 persen keluarga kurang mampu sampai selesai validasi data," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah di tempat yang sama. (Dny/Gdn)
Pemerintah Naikan HPP Beras 10% pada Tahun Ini
Selama beberapa tahun terakhir HPP beras yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mengalami perubahan.
Advertisement