Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pencopotan Johanes Widjonarko dari jabatannya sebagai Wakil kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan usulan dari orang dalam SKK Migas.
"Keputusan ini memenuhi permintaan dan usulan dari Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, pekan lalu," katanya di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sudirman melanjutkan, sesuai prosedur, permintaan Amien kepada dirinya sebagai Menteri ESDM, untuk mencopot Widjonarko dari jabatannya Wakil Kepala SKK Migas, diteruskan ke Komite Pengawas.
Komite tersebut langsung merespon dengan mengadakan rapat pada minggu lalu dan menyetujui usulan Kepala SKK Migas untuk memberhentikan Johanes Widjonarko.
"Komite pengawas terdiri dari Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal)," tuturnya.
Sudirman mengatakan, Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat Wakil Kepala SKK Migas, sudah disampaikan kepada Widjonarko.
"Surat keputusan sudah saya tandatangani dan disampaikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pencopotan Johanes Widjonarko Ide Kepala SKK Migas
"Surat keputusan sudah saya tandatangani dan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.
Advertisement