Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menghentikan proses pembangunan 19 hotel di Kota tersebut. Penghentian tersebut dilakukan karena menyalahi aturan.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setyono mengatakan, penghentian pembangunan hotel tersebut dikarenakan pengembang kurangnya persyaratan dalam pendirian hotel. Karena ada beberapa izin yang belum diurus tersebut, Dinar Perizinan menegur 19 hotel tersebut dan meminta pembangunan hotel dihentikan sementara.
"Syarat yang kurang lengkap seperti syarat teknis dan adminitrasi. Syarat seperti IMB dikeluarkan apabila syarat teknis lengkap kalau belum lengkap belum bisa kami keluarkan. Lalu ijin kiri kanan tetangga, hak sertifikatnya bermasalah tidak? Ada kajian SKPD tidak terkait lingkungan serta lalu lintas. Selama itu belum lengkap, semua kami kembalikan," ujar Setyono seperti ditulis pada Minggu (17/1/2015).
Setyono melanjutkan, dari total 104 hotel yang mengajukan perizinan sejak 2013 lalu, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 77 hotel.
Dari 77 hotel tersebut, 44 hotel diantaranya sudah mulai melakukan pembangunan fisik. Kemudian, 7 hotel sudah selesai
proses pembangunan dan 16 hotel belum mulai dibangun.
"Ada 104 yang daftar yang memenuhi 77 hotel lalu 27 yang tidak memenuhi pesyaratan. 19 hotel jelas dihentikan sementara yang 9 masih masih proses," ujarnya.
Setyono menjelaskan jika proses izin mendirikan pembangunan hotel membutuhkan waktu yang tidak lama asalkan semua perayaratan cepat terpenuhi.
"Melengkapi butuh waktu ya tergantung pada mereka (hotel) kalau belum lengkap kami kembalikan," ujarnya. (Fathi mahmud/Gdn)
Pemerintah Yogyakarta Hentikan Pembangunan 19 Hotel
Penghentian pembangunan hotel tersebut dikarenakan pengembang kurangnya persyaratan dalam pendirian hotel.
Advertisement