Liputan6.com, Jakarta - Pada 2015 ini Pemeirntahan Jokowi-JK akan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang mulai dibahas di DPR pertengahan bulan ini.
Jumlah dana desa tersebut tentu masih sangat jauh dari amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 milyar untuk setiap desa di Indonesia yang berjumlah sekitar 74 ribu desa.
Meskipun belum sesuai harapan, adanya dana desa ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan masyarakatnya yang rata-rata menggantungkan matapencahariannya di sektor pertanian.
“Kucuran dana desa ini harus mampu dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran agar kegiatan perekonomian di desa benar-benar berkembang maju, nelayannya dan petaninya sejahtera, bahkan kami sangat optimis jika ke depannya nanti desa akan mampu tampil menjadi sentra-sentra baru pertumbuhan ekonomi nasional, membangun Indonesia dari pinggiran” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di sela-sela kunjungannya di desa Wonosari, Cikarang, Seperti ditulis Minggu (18/1/2015).
Untuk itu sebelum menerima dana desa, maka pemerintah desa harus terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Lebih jauh Marwan mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah untuk dicapai dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Hal itu sangat mudah tercapai karena Dana desa dapat digunakan untuk membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pertanian. Apalagi setiap desa bisa bersinergi dalam menentukan arah pembangunan antara desa yang satu dengan desa yang lain agar bisa menopang program swasembada pangan.
"Jika dana desa dimanfaatkan secara maksimal dan sinergis, saya yakin swasembada pangan akan terwujud lebih cepat dari target yang telah ditentukan" pungkas Marwan. (Silvanus Alvin/Gdn)
Marwan Jafar: Dana Desa untuk Swasembada Pangan
Sebelum menerima dana desa, maka pemerintah desa harus terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa.
Advertisement